Laporan kasus kekerasan seksual, narkoba dan pornografi yang dilakukan anggota Polres Pamekasan berinisial Aiptu AR dicabut oleh pelapor, MH (41) di Polda Jawa Timur, Senin (9/1/2023). Selain mencabut laporan, MH yang merupakan istri Aiptu AR juga mengganti kuasa hukumnya. Kuasa hukum MH yang baru bernama Subaidi menjelaskan alasan MH menyuruhnya mencabut laporan yang sudah masuk sejak Selasa (29/12/2022).
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diberikan MH ke Polda Jatim dicabut karena korban merasa kasihan dengan kedua anaknya yang pendidikannya terganggu karena berita ini. Dari pernikahan MH dan Aiptu AR, mereka telah memiliki dua anak yang masih SMA dan kuliah. Kedua anak ini merasa malu dengan kasus yang menimpa orang tuanya dan takut ketika keluar rumah.
Bahkan keduanya tidak berani untuk kembali kuliah dan sekolah. "Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan b ully an dari teman temannya," jelasnya dikutip dari Subaidi menjelaskan, MH sudah puas dengan hukuman penahanan yang diberikan kepada suaminya dan kini sudah memaafkan kesalahan Aiptu AR.
Pencabutan laporan ini dilakukan untuk menjamin masa depan anak anaknya. "Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," terangnya. Pertimbangan lain yang untuk mencabut laporan ini adalah menjaga nama baik keluarga.
Menurutnya, setelah kasus ini viral keluarga MH dan Aiptu AR dicap buruk oleh masyarakat. "Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan kawanya," ungkapnya. Meski laporannya sudah dicabut, Aiptu AR akan tetap menjalani proses hukum.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," imbuhnya. Aiptu AR telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023). Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. "Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com . Kombes Dirmanto menambahkan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, empat diantaranya merupakan anggota polisi.
Selain melaporkan Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan yang juga dilaporkan MH. Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda. Kuasa hukum MH sebelumnya, Yolies Yongky Nata menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.
Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya. Sementara itu,Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH. "Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," .
Ia berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum, meskipun anggota polisi sekalipun. "Saya ingin semua yang terlibat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum," pungkasnya. Aiptu AR dilaporkan istrinya yang berinisial MH (41), terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba, dan pornografi.
Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR pernah membawa seorang laki laki ke rumah dan mempersilakan tamu tersebut menyetubuhi istrinya. Korban saat itu kondisinya setengah sadar karena dicekoki sabu sabu terlebih dahulu. Ia menerangkan sosok yang diajak Aiptu AR merupakan salah satu pemilik Optik ternama di Kabupaten Pamekasan.
"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan yang letak tokonya di depan salah satu Toserba," Aiptu AR, kata Yongky, juga merekam saat laki laki berinisial D menggauli istrinya. "Suami korban juga memvideo kejadian tersebut," pungkasnya.
Nasib tragis menimpa bocah berinisial MFS (11) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menjadi korban penculikan dan ditemukan tewas di kolong jembatan, Selasa (10/1/2023) dini hari. Adapun lokasi penemuan jasad korban di Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros.
MFS ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kedua kaki dan tangannya terikat dan terbungkus kantong plastik. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023). Saat itu, korban berada di depan sebuah minimarket yang berada di Jl Batua Raya.
Dalam rekaman CCTV terungkap korban dibawa pergi oleh pria misterius. Kasi Humas Porestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, pelaku mengiming imingi korban dengan sejumlah uang. "Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming iming uang Rp 50.000."
"Namun, setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas," katanya, dilansir Kompas.com. Ayah MFS, Karmin (32) membenarkan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa. Saat ini, jasad MFS telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
"Iye, anak saya sudah ditemukan, tapi meninggal dunia."