Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar natura/kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut daftar ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022. PP 55/2022 juga merupakan penjelasan lebih lanjut dari Undang undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
"Kemarin, di PP 55 dieloaborasi lagi. Ada objek yang dikecualikan," kata Suryodalam acaramedia briefingInformasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Ia berujar daftar objek yang dikecualikan masih masuk dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Adapun objek yang dikecualikan dibagi menjadi beberapa kelompok.
Pertama,Pengecualian makan/minum. Ini termasuk: Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinar luar Kedua,Natura/Kenikmatan daerah tertentu. Ini termasuk:
Tempat tinggal, termasuk perumahan Pelayanan kesehatan Pendidikan Peribadatan Pengangkutan Olahraga tidak termasuk golf balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif Ketiga,Harus Disediakan sehubungan dengan Keamanan, Kesehatan, dan/atau Keselamatan. Ini termasuk: Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawar produksi, Peralatan keselamatan kerja; Antar jemput pegawai Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya; Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVD 19)
Keempat, Bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Dalam RMPK, tidak diatur lebih lanjut. Kelima,Jenis dan/atau Batasan tertentu. Ini termasuk: Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop. ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet). Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
Sebagai informasi, UU HPP mengatur sejumlah objek yang dikenakan PPh. Objek itu meliputi Natura berupa imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex dinas. Lalu, Kenikmatan. Contohnya imbalan berupa hak atas fasilitas/pelayanan. Contohnya fasilitas mobil dinas.
Objek tersebut akan terkena PPh apabila diberikan terkait hubungan pekerjaan/jasa atau diterima oleh pegawai/pemberi jasa.