Skip to content
Sesekali Blog

Sesekali Blog

Blog Sesekali

  • Home
  • Contact Us
  • Bisnis
  • Techno
  • Travel
  • Otomotif
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Toggle search form

Kilah Ferdy Sambo Soal Janji Rp 2 Miliar ke Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf: Itu Penafsiran Mereka

Posted on January 10, 2023 By admin No Comments on Kilah Ferdy Sambo Soal Janji Rp 2 Miliar ke Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf: Itu Penafsiran Mereka

Terdakwa Ferdy Sambo masih berkilah soal perjanjian pemberian amplop berisi uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak. Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah berjanji maupun menyodorkan sejumlah uang kepada ketiganya. Padahal, baik Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf sudah mengakui adanya perjanjian amplop tersebut.

Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang, Selasa (10/1/2023). Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan soal Ferdy Sambo yang mengumpulkan ketiganya pada 10 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas. "Selanjutnya tadi, ada yang lupa saya tanyakan, terkait peristiwa tanggal 10 ketika saudara mengumpulkan mereka bertiga?" tanya majelis hakim dalam sidang.

"Selesai ibadah saya berdua istri, kemudian saya memanggil ketiga orang ini (Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf), pada saat mereka datang istri saya keluar, lalu saya dudukanlah mereka," kata Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo berjanji bakal bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan ketiganya. Bahkan, terkait proses hukum, Ferdy Sambo juga menjamin bahwa dirinya akan bertanggungjawab.

"Kemudian saya menjanjikan kepada mereka saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga. Kalaupun, ada hal hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk kuat dan Ricky yang mulia," kata Ferdy Sambo. Akan tetapi kata majelis hakim, dalam persidangan, ketiganya menyatakan kalau Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang. Hanya saja, uang itu belum sempat dikeluarkan, baru sebatas disebutkan nominalnya yang mencapai miliaran rupiah.

"Dari keterangan 3 terdakwa baim saudara E, RR, dan KM menerangkan bahwa. Saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang, yakni kepada saudara E dijanjikan Rp1 M, dan KM dan RR masing masing dijanjikan Rp500 juta? itu mereka terangkan di sidang ini," kata Hakim Wahyu. Menjawab pertanyaan hakim Wahyu, Ferdy Sambo menyebut kalau perjanjian uang itu diyakini hanya penafsiran dari para ajudannya. Sebab, dirinya berjanji hanya menjamin kehidupan keluarga asal tetap bisa menjaga skenario.

"Kemungkinan janji itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya yang penting bisa mempertahankan skenario yang mulia," kata Ferdy Sambo. Tak puas dengan jawaban Ferdy Sambo, Hakim Wahyu kembali mencecar dengan pertanyaan serupa. Namun, Ferdy Sambo tetap kekeuh dengan menyatakan kalau dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiganya.

"Ada amplop coklat masing masing yang ditunjukan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" cecar majelis hakim. "Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka bahwa saya tidak pernah menjanjikan uang yang mulia, cuman saya menjanjikan saya akan memperhatikan dan bertanggung jawab kepada keluarga mereka," kata Ferdy Sambo. "Menjanjikan uang itu tidak ada?" tanya lagi majelis hakim.

"Demikian yang mulia," tukas Ferdy Sambo. Sebelumnya Ricky Rizal Wibowo membeberkan, adanya pemberian amplop berisi uang tunai dari Ferdy Sambo usai kejadian penembakan terhadap Brigadir J. Akan tetapi, amplop berisi uang itu belum sempat diterima dirinya dan hanya sebatas diperlihatkan saja saat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkapkan Ricky saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung soal Ferdy Sambo sempat mengumpulkan Bharada E, Kuat Maruf, dan dirinya di lantai dua rumah Saguling. "Sampai akhirnya pada tanggal 10 (Juli 2022, red) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim Wahyu kepada Ricky.

"Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah itu peristiwa itu kami dikumpulkan di ruang kerja lantai 2 rumah Saguling," jawab Ricky. Dari situ, Hakim Wahyu lantas menanyakan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang dari Ferdy Sambo dalam momen itu. Kepada majelis hakim, Ricky membenarkan adanya amplop yang berisi uang dan diperlihatkan kepada dirinya dan Kuat Maruf serta Bharada E.

"Saudara dikasih HP dan uang?" tanya hakim Wahyu. "Untuk uang ditunjukan Yang Mulia di amplop saja Yang Mulia, sama disampaikan kalau didalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," jawab Ricky. Dari situ, majelis hakim menanyakan besaran jumlah uang yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat itu.

Kata Ricky, jumlah uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada ketiganya berbeda beda. Paling besar dijanjikan kepada Bharada E yakni senilai Rp 1 miliar. "Berapa nilainya yang ditunjukan ke saudara?" tanya Hakim Wahyu.

"Disampaikan Yang Mulia bukan ditunjukan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky. "Ke Eliezer?" tanya hakim. "Seingat saya Rp1 miliar," sebut Ricky.

"Kuat?" tanya hakim lagi. "Kepada Kuat seingat saya Rp500 juta," kata Ricky. Pernyataan ini senada dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E menjelaskan kalau dirinya bersama Kuat dan Bripka RR yang disodorkan uang dolar oleh Ferdy Sambo. "Uang sudah ada disitu yang mulia," kata Bharada E. "Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.

"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Bharada E. "Dari mana saudara tau uang itu dolar?" cecar Hakim. "Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tau yang mulia (bukan ditunjukan)," jawab Bharada E.

Tak hanya uang tunai, Bharada E juga mengaku pasangan suami istri itu turuy menjanjikan satu unit handphone iPhone 13 Pro Max kepada ketiga ajudannya itu. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf seusai mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas. Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu, iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yakni berupa masing masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022). Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda. Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa. "Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya. Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka. Belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat. "Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Nasional Tags:bharada e, bripka rr, ferdy sambo, hukum, kuat maruf, nasional, pengadilan negeri jakarta selatan, polisi tembak polisi

Post navigation

Previous Post: Keputusan Megawati Tak Umumkan Capres di HUT PDIP Berujung Pujian Jokowi: Bu Mega Tak Grusa-grusu
Next Post: Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • October 2023
  • August 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Finance
  • Informasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kilas-kementerian
  • Kuliner
  • Mata-lokal-memilih
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Finance
  • Informasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kilas-kementerian
  • Kuliner
  • Mata-lokal-memilih
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized
Seedbacklink

Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

Copyright © 2026 Sesekali Blog.

Powered by PressBook WordPress theme